POLHUKAM.ID - Gaduh soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres), mendapat kritik dari Rocky Gerung.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023. Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Polemik ini tak terlepas dari nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang mencuri perhatian publik, lantaran sangat santer diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Bahkan Putra sulung Presiden Jokowi ini telah mendapatkan dukungan dari para relawan hingga pengurus cabang dari Partai Gerindra.
Gibran pun dikait-kaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan gugatan syarat usia Capres-Cawapres.
Menyikapi hasil putusan MK, pengamat politik Rocky Gerung secara blak-blakan mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membuat kita percaya bahwa MK mendalilkan keputusan tersebut berdasarkan 'kemerdekaan' hakim. "Jadi selama 1 bulan kita bertanya, apa yang terjadi dengan keputusan yang tertunda itu?" tuturnya dilansir Youtube Rocky Gerung Official.
Rocky mengatakan kalau satu-satunya cara memahami ini semua adalah dengan memakai adagium atau pepatah lama. "Orang Yunani bilang,' di dalam penundaan, ada perencanaan kejahatan, itu kira mesti kita pastikan hari ini," ungkapnya.
"Sebetulnya publik lebih dahulu memerosotkan marwah dari Mahkamah Konstitusi, dengan kata lain keputusan MK itu jadi semacam pembusukan yang paling sempurna dari institusi hukum kita," tambahnya.
Lanjut Rocky turut menanggapi soal jika kemudian ada skenario Presiden Jokowi ingin meninggalkan legacy yang bagus, dan tak akan menggunakan peluang tersebut untuk Gibran menjadi Cawapres. "Tapi tetap itu bagian rencana busuk, kan yang terjadi Mahkamah sudah mengkhianati prinsip dia sebagai the guardian of the constitution," ujarnya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!