Rocky Gerung Komentari Putusan MK yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres: di Dalam Penundaan, Ada Perencanaan Kejahatan

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Rocky Gerung Komentari Putusan MK yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres: di Dalam Penundaan, Ada Perencanaan Kejahatan


Rocky Gerung.  


Meski Gibran menolak, Rocky menyatakan kalau tetap masyarakat sudah menganggap ini adalah permainan. "Jadi dua kali bermain, dua kali dungu, dua kali di-prank, kan esensinya begitu, jadi tetap apapun yang diucapkan,' oh iya terima kasih tapi saya menolak,' tetapi sudah terjadi kerusakan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya. 


"Walaupun Mahkamah akan bilang,'ya kami kan punya hak untuk membatalkan konstitusi itu dengan dalil apapun," sambungnya. 


Tetapi pembatalan itu hanya dimaksudnya untuk kepentingan secara khusus dan khas kepada seseorang, tak lain adalah Gibran Rakabuming. 


"Yang adalah anak Presiden kan, jadi kita tetap akan dicatat di dalam sejarah konstitusi bahwa Mahkamah ini pernah atau bahkan berkali-kali menjadi alat doang dari kekuasaan, atau instrumen dari sang Presiden," pungkasnya. 


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).  Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.  


Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.  “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). 


"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.  


Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.


Sumber: tvOne

Halaman:

Komentar