POLHUKAM.ID - Kelompok massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) berunjuk rasa didepan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar taat aturan, taat hukum dan taat prosedur tidak mengambil sikap inisiatif sendiri terkait putusan MK soal batas usia Capres Cawapres.
"KPU jangan offside, KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak paska Putusan MK !! Putusan MK adalah problematik, dan KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023," tegas Koordinator Aksi Ali.
"MK tidak menguji PKPU dan KPU gak usah inisiatif sendiri. Tetap jalankan sesuai peraturan yang sudah dibuat sebelumnya," kata dia lagi.
Menurutnya, KPU harusnya melakukan koordinasi dengan Komisi II maupun Pemerintah. Hal itu sesuai pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022.
Masih kata dia, penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 249, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU. "Putusan MK Inkonstitusional & produk putusan MK soal gugatan usia capres cawapres cacat hukum," ujarnya.
Para pendemo juga mengkritisi putusan MK yang dituding telah melampaui kewenangannya.
Mereka juga menyebut ada penyelundupan hukum dalam putusan MK soal pencalonan Capres-Cawapres. "Sangat miris sekali melihat MK yang cenderung memaksakan, sebab putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang sangat serius," tuturnya.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum