POLHUKAM.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie secara blak-blakan menyebutkan ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK.
Dalam belasan laporan itu, hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan, Jimly katakan, yakni Ketua MK, Anwar Usman. Sementara, paling banyak kedua, hakim konstitusi Saldi Isra dan diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," kata Jimly di Gedung MK RI, Senin, (30/10/2023).
Maka dari itu, Jimly mengimbau warga agar tidak lagi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, laporan soal dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan kepada MKMK itu disebut mirip antara satu laporan dan laporan lainnya.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum