POLHUKAM.ID - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para caleg dan partai politik peserta pemilu yang tersebar di 20 kecamatan, mulai Senin (13/11/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan penertiban dilakukan karena APS tersebut menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), karena mengajak masyarakat memilih dengan gambar centang pada foto caleg di baliho yang dipajangkan di tempat umum.
“Penertiban ini kita lakukan sesuai hasil rapat koordinasi bersama stakeholder dan parpol pada tanggal 6 November 2023 lalu untuk penertiban APS yang mirip APK di Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Sinta Dewi di lokasi penertiban APS. Pada penertiban ini, Bawaslu Tapteng juga tidak pandang bulu.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris