POLHUKAM.ID - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para caleg dan partai politik peserta pemilu yang tersebar di 20 kecamatan, mulai Senin (13/11/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan penertiban dilakukan karena APS tersebut menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), karena mengajak masyarakat memilih dengan gambar centang pada foto caleg di baliho yang dipajangkan di tempat umum.
“Penertiban ini kita lakukan sesuai hasil rapat koordinasi bersama stakeholder dan parpol pada tanggal 6 November 2023 lalu untuk penertiban APS yang mirip APK di Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Sinta Dewi di lokasi penertiban APS. Pada penertiban ini, Bawaslu Tapteng juga tidak pandang bulu.
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda
Bakom RI Gandeng 21 Homeless Media: Strategi Baru Jangkau 100 Juta Audiens Digital
Modus Keji Kiai Cabul Pati: Iming-Iming Hubungan Badan Sembuhkan Penyakit, Santriwati Bergilir Jadi Korban Selama 3 Tahun
Profil Letjen Robi Herbawan: Jenderal Kopassus Eks Ajudan Prabowo Resmi Jabat Kabais TNI