Baliho bergambar Jokowi dan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep yang berlogo partai juga ditertibkan. "Karena Baliho tersebut dipasang di tiang listrik. Itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Sinta menyampaikan, dengan mengerahkan tiga tim dari Bawaslu Tapteng, Satpol PP dan aparat kepolisian, penertiban APS di daerah itu dilakukan selama satu hari.
“Namun kita belum mengetahui berapa banyak APS yang kita tertibkan hari ini, karena kita masih terus berjalan melakukan penertiban. Mungkin malam ini baru terdata semua jumlahnya," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda
Bakom RI Gandeng 21 Homeless Media: Strategi Baru Jangkau 100 Juta Audiens Digital
Modus Keji Kiai Cabul Pati: Iming-Iming Hubungan Badan Sembuhkan Penyakit, Santriwati Bergilir Jadi Korban Selama 3 Tahun
Profil Letjen Robi Herbawan: Jenderal Kopassus Eks Ajudan Prabowo Resmi Jabat Kabais TNI