POLHUKAM.ID - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para caleg dan partai politik peserta pemilu yang tersebar di 20 kecamatan, mulai Senin (13/11/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan penertiban dilakukan karena APS tersebut menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), karena mengajak masyarakat memilih dengan gambar centang pada foto caleg di baliho yang dipajangkan di tempat umum.
“Penertiban ini kita lakukan sesuai hasil rapat koordinasi bersama stakeholder dan parpol pada tanggal 6 November 2023 lalu untuk penertiban APS yang mirip APK di Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Sinta Dewi di lokasi penertiban APS. Pada penertiban ini, Bawaslu Tapteng juga tidak pandang bulu.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur