Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat mengatakan tak ada hubungan antara status Eddy di rapat kerja.
Sehingga rapat kerja yang mengagendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR.
"Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," ujar Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak akan mendapatkan bantuan hukum dari Kemenkuman, usai ditetapkan
tersangka oleh KPK.
"Tidak (dapan bantuan hukum)," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, kasus yang membelit Eddy merupakan hal yang biasa, dalam penegakan hukum. Sebab itu Kemenkumham tak akan memberi pendampingan hukum kepada Eddy.
"Normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," ujar politikus PDIP itu.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bare Metal Server Terbaik 2024: Mana yang Paling Efisien untuk SaaS dan Startup?
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano Terkuak? Netizen Heboh Lihat Kemiripan Mengejutkan Ini!
Prilly Latuconsina Banting Setir Jadi Sales? Ini Alasan & Pekerjaan Barunya yang Mengejutkan
Listyo Sigit vs Jokowi: Siapa Pejuang Sejati dalam Drama Politik 2024?