"Selain agar tak melebar ke mana-mana, penyerangan terhadap aksi damai bela Palestina dengan kibarkan bendera Israel itu, tak sesuai dengan sikap resmi Indonesia yang dukung Palestina dan larang kibarkn bendera Israel," terang Hidayat.
7 Tersangka Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menangkap 7 tersangka di kasus bentrokan massa di Kota Bitung.
Lima dari tujuh tersangka itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedang dua tersangka lainnya dijerat pasal Penganiayaan.
Sebagaimana diketahui, akibat bentrokan massa pro Israel dan pro Palestina itu menelan satu korban jiwa dan beberapa luka-luka.
Tokoh Agama Sepakat Damai
Tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sulawesi Utara telah menyatakan kesepakatan damai usai bentrokan itu.
Kesepakatan itu terjalin pada malam pasca eskalasi bentrokan bersambung sampai malam.
Untungnya pihak aparat kemanan TNI-Polri bergerak cepat, dengan menurunkan pasukan untuk melakukan penjagaan siaga 1.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!