Mahfud MD menyatakan, persoalan ini sudah terkonfimasi. Yang bersangkutan pun tetap dilantik sebagai PNS. "Saya minta selesaikan segera. Memang itu menurut Kemendagri undangannya salah.
Yang bersangkutan ini diangkat sebagai PNS di Kabupaten Rokan Hilir atau Hulu, di Riau sana. Jadi nanti dilantiknya di sana sesuai SK," terangnya. Mahfud MD menjelaskan, persoalan salah undangan ini tak membatalkan ketetapan yang bersangkutan sebagai PNS.
"Jadi tidak dibatalkan. Bahwa yang bersangkutan tetap jadi PNS lulusan IPDN," tuturnya.
Mahfud MD menegaskan, persoalan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Ini soal administrasi biasa. "Sudah selesai saya kontak Mendagri. Tak perlu diributkan lagi," tegasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Viral! Aksi Mesum di Taxi Online Cipulir, Polisi Buru Pasangan Misterius Ini
Kasus Tendang Kucing Blora: Polisi Sita HP Pemilik, Ada Apa dengan Bukti Baru?
Kapolres Bima Dicopot! Terungkap Modus Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Video Nay TikTok Bocor Lagi? Jangan Klik Link 5 Menit Ini, Bahaya!