Mahfud MD menyatakan, persoalan ini sudah terkonfimasi. Yang bersangkutan pun tetap dilantik sebagai PNS. "Saya minta selesaikan segera. Memang itu menurut Kemendagri undangannya salah.
Yang bersangkutan ini diangkat sebagai PNS di Kabupaten Rokan Hilir atau Hulu, di Riau sana. Jadi nanti dilantiknya di sana sesuai SK," terangnya. Mahfud MD menjelaskan, persoalan salah undangan ini tak membatalkan ketetapan yang bersangkutan sebagai PNS.
"Jadi tidak dibatalkan. Bahwa yang bersangkutan tetap jadi PNS lulusan IPDN," tuturnya.
Mahfud MD menegaskan, persoalan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Ini soal administrasi biasa. "Sudah selesai saya kontak Mendagri. Tak perlu diributkan lagi," tegasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman
Roy Suryo & Dokter Tifa Gugat Jokowi di PN Solo: Ijazah Presiden Akhirnya Terbongkar?
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?