Oleh karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan ini akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2023.
Dishub DKI dalam laman instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023) menuturkan sehubungan dengan hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, maka kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023.
Sementara itu, Libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26 Desember 2023).
Di mana keputusan ini, sudah berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Kendati demikian, tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap teertib dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!