Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Daftar

- Kamis, 04 Januari 2024 | 18:01 WIB
Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Daftar

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Pembelian LPG tabung 3 kilogram mulai per 1 Januari 2024 hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah terdata.

Masyarakat yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram dapat mengecek statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Bagi pengguna yang belum terdata, mereka baru dapat membeli setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Langkah ini sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran, serta agar besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kilogram dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tak perlu khawatir sebab proses pendaftaran mudah, cepat, dan aman dengan menunjukkan KTP dan KK," katanya saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 kilogram Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Ini Khasiat Batang Kelor untuk Kesehatan

Halaman:

Komentar

Terpopuler