Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Daftar

- Kamis, 04 Januari 2024 | 18:01 WIB
Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Daftar

Selain itu, sambung dia, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen karena Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan dalam hal ini PT Pertamina (Persero) menjamin data konsumen LPG tabung 3 kilogram pada merchant app Pertamina.

Data ini akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual mencatat sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kilogram telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram pada tahap awal proses transformasi telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Tutuka menjelaskan pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG tabung 3 kilogram perlu dilaksanakan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, LPG tabung 3 kilogram memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler