Bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui berapa tarif penggantian plat nomor putih sebagai berikut.
Tarif penggantian plat nomor putih ini termasuk tarif pencetakan TNKB. Untuk kendaraan roda dua, perpanjangan STNK yaitu Rp 100 ribu dan biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 160 ribuSementara itu, perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat berkisar Rp 200 ribu dan biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300 ribu.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi kendaraan sekitar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu tergantung dari jenis kendaraannya.
Demikian informasi cara mendapatkan plat nomor putih dengan beberapa cara mulai dari pendaftaran kendaraan baru, memperpanjang masa STNK dan balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat!
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu
LPDP Bakal Name and Shame Alumni Pengemplang Dana Beasiswa, Nilainya Capai Rp2 Miliar!
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!