Bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui berapa tarif penggantian plat nomor putih sebagai berikut.
Tarif penggantian plat nomor putih ini termasuk tarif pencetakan TNKB. Untuk kendaraan roda dua, perpanjangan STNK yaitu Rp 100 ribu dan biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 160 ribuSementara itu, perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat berkisar Rp 200 ribu dan biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300 ribu.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi kendaraan sekitar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu tergantung dari jenis kendaraannya.
Demikian informasi cara mendapatkan plat nomor putih dengan beberapa cara mulai dari pendaftaran kendaraan baru, memperpanjang masa STNK dan balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat!
Sumber: suara.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Jakarta Lumpuh! Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Swasta Serbu Istana & DPR, Ini 5 Tuntutan yang Bikin Pemerintah Kelabakan
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup