Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur memindahkan sembilan narapidana dengan kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut divonis hukuman bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.
Rinciannya NAJ yang divonis 5 tahun, FKB 6 tahun, NBP 7 tahun, BYH 8 tahun, PBE 8,5 tahun SDW 10 tahun, NAW 11 tahun, KAD 13 tahun dan SA 14 tahun.
“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Bahkan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” imbuhnya.
Zaeroji mengungkapkan pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur