Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur memindahkan sembilan narapidana dengan kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut divonis hukuman bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.
Rinciannya NAJ yang divonis 5 tahun, FKB 6 tahun, NBP 7 tahun, BYH 8 tahun, PBE 8,5 tahun SDW 10 tahun, NAW 11 tahun, KAD 13 tahun dan SA 14 tahun.
“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Bahkan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” imbuhnya.
Zaeroji mengungkapkan pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Benarkah Diplomasi Prabowo Selamatkan Kapal BBM RI di Selat Hormuz? Ini Kata DJ Donny
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!