polhukam.id - Pihak kepolisian telah menangkap pendiri robot trading Viral Blast yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan sejak 2022 lalu.
Adapun pendiri robot trading Viral Blast itu adalah Putra Wibowo.
Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Putra Wibowo karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan perdagangan yang dilakukan oleh PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.
Perusahaan itu menjalankan investasi bodong berupa robot trading yang diberi nama Viral Blast Global.
Dalam kasus ini, 12 ribu anggota/member tertipu dan menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam hal ini, banyak warganet yang kini kembali penasaran hingga mencari tahu siapa sebenarnya Putra Wibowo.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum