POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepala negara resmi menetapkan, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi, pada Kamis 25 April 2024.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 UU 3/2024, Kamis (2/5).
Dalam Pasal 118 dijelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. Namun, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya, sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," bunyi Pasal 118 huruf c.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur