Pegi Setiawan Bebas, Pakar Pidana: Jangan-jangan Penetapan Status Tersangka Lain Juga Meragukan

- Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Pidana: Jangan-jangan Penetapan Status Tersangka Lain Juga Meragukan




Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.


Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 


"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapst dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.



Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.


Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler