Awal terbongkar
Kasus pencabulan Brigpol AK mulai terendus saat korban mengalami trauma.
NJ lalu memberanikan diri mengadu kebejatan Brigpol AK ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Dengan pendampingan, NJ membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
Kasi Propam Polres Belitung, AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan pencabulan yang menyeret Brigpol AK.
"Tetap kami proses sampai selesai," tegas dia, dikutip dari Bangkapos.com.
AKP Hardi menyebut, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.
Sedangkan urusan pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Disinggung soal update penangan kasus, AKP Hardi menjelaskan semuanya masih berjalan.
Pihaknya juga sedang menunggu penetapan peradilan umum kasus rudapaksa yang menimpa korban NJ.
"Sudah kami proses, tapi kan prosesnya panjang dan menunggu peradilan umum. Tetap bersamaan nanti prosesnya," tutup Hardi.
Terancam dipecat dan dijerat pasal berlapis
Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo memastikan akan menindak tegas Brigpol AK.
Pihaknya tidak ragu-ragu memecat oknum tersebut jika terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.
Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain terancam dipecat, Brigpol AK juga diporses secara pidana.
Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap korban NJ.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris