Motif dari peristiwa penembakan itu adalah karena DD menilai keberadaan kucing di lingkungan rumahnya sudah meresahkan. DD kesal lantaran mobilnya sering ditiduri sampai lecet dan dikencingi oleh kucing.
Namun, DD tidak mengetahui kucing mana yang melakukan ulah tersebut. Alhasil, saat melihat kucing di depan rumahnya, DD langsung menembaknya.
“Tapi, enggak jelas juga. Dia enggak bisa jelasin, kucing mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas melihat kucing di depan rumahnya, dia main asal tembak saja,” kata Seto.
Usai insiden tersebut, DD dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diperiksa. Pihak polsek juga turut mengundang pemilik kucing untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menyita satu unit senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak serta, 56 butir peluru senapan angin.
Akibat perbuatannya, DD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan hewan milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!