Trenggono sepertinya melakukan pelecehan terhadap akal sehat. Apa masuk akal nelayan membiayai sendiri pemasangan pagar laut yang mencapai puluhan miliar itu?
Masuk akal sehat pulakah ketika seorang kepala desa dan perangkat desa sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar?
Ada Cukong
Patut diduga ada cukong atau bandar di balik pemasangan pagar laut ilegal itu. Hanya saja, KKP dan Bareskrim enggan mengungkapnya.
Dari kasus pemalsuan surat yang melibatkan Arsin dan Ujang Karta sebagai tersangka, ada pihak yang diuntungkan, yakni pemilik mayoritas SHGB dan SHM di area pagar laut itu.
Pihak yang diuntungkan itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sayangnya, belum apa-apa pihak Bareskrim sudah menyatakan tak akan memeriksa Aguan. Pasalnya, dari puluhan saksi yang diperiksa, tak satu pun yang menyebut nama Aguan.
Ihwal nama Aguan sempat viral di media massa dan media sosial, itu bukan patokan bagi Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap taipan itu.
Alhasil, di seantero dunia ini, mungkin hanya di Tangerang saja ada seorang kades dan perangkat desa yang sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar. Aneh bin ajaib, memang. ***
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur