"Saya merinding di sini, tidak bisa membayangkan saudara yang patriotik ini. Duduk bersama memperjuangkan bersama. Bergandengan tangan bersama pengusaha, DPR, dan pemerintah," tukasnya.
Adapun, kurator akan bertanggungjawab soal gaji dan pesangon dari para buruh pabrik yang terdampak PHK.
Dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengurus soal jaminan hari tua (JHT).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) mencatat ada sekitar 10.669 pekerja Sritex yang harus rela pekerjaannya di PHK pada tahun 2025 ini saja.
Pada bulan Januari 2025, sebanyak 1.065 pekerja Sritex telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara pada tanggal 26 Februari 2025, 9.604 pekerja lainnya juga mengalami nasib yang sama.
Adapun daftar PHK karyawan Siritex sebagai berikut:
- PT. Siritex Sukoharjo: 8.504 orang
- PT. Primayudha Boyolali: 956 orang
- PT. Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 orang
- PT. Bitratex Semarang: 104 orang
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi