HEBOH Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Polisi Blak-Blakan Faktanya!

- Selasa, 18 Maret 2025 | 14:45 WIB
HEBOH Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Polisi Blak-Blakan Faktanya!

POLHUKAM.ID - Belakangan seliweran di media sosial soal kewenangan polisi disebut bisa menyita kendaraan bermotor para pengemudi jika kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan.


Salah satunya narasi ini disebarkan akun X @tanyarlfes


Akun mengunggah tangkapan gambar menyebut soal perubahan aturan dalam tilang bagi anggota kepolisian pada tahun 2025.


β€œWelcome to IndonesiA, perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal, mereka beli penuh jeri payah What do you think?” demikian seperti dikutip dari akun tersebut pada Senin, 17 Maret 2025.


πŸ‘‡πŸ‘‡


πŸ’š welcome to Indonesia
- perampasan aset koruptor πŸ™…β€β™€οΈ
- perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. πŸ’†β€β™‚οΈ
Padahal mereka beli penuh jeri payah

What do you think? πŸ˜΅β€πŸ’« pic.twitter.com/Q8Zn7kuITv


Terkait hal ini, polisi pun merespons. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso menekankan kalau narasi tersebut tak benar.


Dia menegaskan, polisi tak bisa langsung menyita kendaraan.


β€œInfo yang beredar adalah tidak benar,” katanya.


Diriya menjelaskan, kalau tidak ada perubahan aturan dalam tilang yang dilakukan anggota polisi lalu lintas di lapangan seperti narasi yang viral di medsos.


Halaman:

Komentar

Terpopuler