POLHUKAM.ID - Belakangan seliweran di media sosial soal kewenangan polisi disebut bisa menyita kendaraan bermotor para pengemudi jika kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan.
Salah satunya narasi ini disebarkan akun X @tanyarlfes.
Akun mengunggah tangkapan gambar menyebut soal perubahan aturan dalam tilang bagi anggota kepolisian pada tahun 2025.
βWelcome to IndonesiA, perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal, mereka beli penuh jeri payah What do you think?β demikian seperti dikutip dari akun tersebut pada Senin, 17 Maret 2025.
ππ
π welcome to Indonesia
- perampasan aset koruptor π
ββοΈ
- perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. πββοΈ
Padahal mereka beli penuh jeri payah
What do you think? π΅βπ« pic.twitter.com/Q8Zn7kuITv
Terkait hal ini, polisi pun merespons. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso menekankan kalau narasi tersebut tak benar.
Dia menegaskan, polisi tak bisa langsung menyita kendaraan.
βInfo yang beredar adalah tidak benar,β katanya.
Diriya menjelaskan, kalau tidak ada perubahan aturan dalam tilang yang dilakukan anggota polisi lalu lintas di lapangan seperti narasi yang viral di medsos.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!