“Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada,” ujar dia.
Kemudian, soal pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) tahunan, memang hal ini harus disahkan setiap tahun.
Namun, jika tertangkap petugas STNK belum disahkan, pengendara bisa ditilang tapi kendaraannya tidak serta merta disita.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT. Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Misal kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan,” katanya.
Slamet menambahkan, konfirmasi pelanggaran ETLE bagi setiap pengemudi pun tak langsung ditilang.
Pemilik kendaraan lebih dulu dikirim surat konfirmasi ke alamat terdaftar guna verifikasi.
Jika pengendara belum membayar pajak kendaraan melebihi batas waktu, cuma dikenakan denda sesuai Perda masing-masing Provinsi.
Sementara itu, pemblokiran data kendaraan dilakukan kalau pemilik tak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu ditentukan. Blokir bakal dibuka lagi pasca konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Dia menambahkan, penjelasan lainnya yakni soal pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun.
Sementara, pembaruan STNK cuma dilakukan jika masa berlakunya sudah habis 5 tahun.
“Dasar hukum. Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, pastikan STNK-mu selalu up-to-date dan patuhi aturan lalu lintas ya! Jangan sampai kena tilang karena hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari,” kata dia lagi.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi