MAKIN SERU! Jelang Aksi Geruduk UGM, Muncul Alibi Ijazah Jokowi Hilang, Pembatasan Tamu hingga Tunjuk Tim Hukum

- Sabtu, 12 April 2025 | 21:05 WIB
MAKIN SERU! Jelang Aksi Geruduk UGM, Muncul Alibi Ijazah Jokowi Hilang, Pembatasan Tamu hingga Tunjuk Tim Hukum

4. Dari Premanisme Digital hingga Tim Hukum

Sayangnya, dinamika ini juga diwarnai dengan indikasi intimidasi.


Mobil milik Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, tokoh yang aktif mengkritisi kasus ini, dirusak oleh pihak tak dikenal di Balige.


Selain itu, ormas Rampai Nusantara yang dipimpin Mardiansyah Semar mengeluarkan ancaman terhadap alumni UGM yang bersuara kritis—meski Mardiansyah sendiri bukan lulusan UGM.


Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk tim hukum yang terdiri dari Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara.


Pengacara-pengacara ini digadang-gadang akan menjadi benteng hukum untuk merespons tekanan publik.


5. Hukum Tidak Bisa Dimanipulasi

Perlu ditegaskan, ijazah adalah dokumen resmi negara yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 20/2003, PP No. 17/2010, hingga UU No. 1/2006.


Upaya memalsukan, mencetak ulang, atau memanipulasi data ijazah bisa dijerat pasal pidana:


- Pasal 263 & 264 KUHP: Pemalsuan dokumen (ancaman 6 tahun)


- Pasal 266 KUHP: Keterangan palsu di akta otentik (ancaman tambahan 4 tahun)


- Pasal 67 PP 17/2010 dan UU Sisdiknas: Larangan ijazah duplikat


- Pasal 1365 KUHPerdata: Ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum


Dengan semua regulasi ini, mustahil ada ruang legal untuk menerbitkan ijazah pengganti tanpa melalui proses hukum dan penetapan pengadilan.


6. Teknologi Bisa Dibungkam, Kebenaran Tidak

Fenomena panik yang terlihat dari berbagai manuver—baik akademik maupun politik—menunjukkan bahwa kasus ini menyentuh titik paling krusial dalam demokrasi: kejujuran pemimpin.


Saat publik makin cerdas dan teknologi mampu menembus manipulasi, kebenaran hanya butuh waktu untuk mengemuka. Kita tidak butuh propaganda.


Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pertanggungjawaban.


Dan jika terbukti palsu, solusi satu-satunya bukan sekadar klarifikasi, tetapi: #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa.


***


Sumber: PorosJakarta

Halaman:

Komentar

Terpopuler