“Tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada sebagai instansi yang berwenang,” ujar Yakup.
Ia menambahkan, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai proses pencalonan Jokowi sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden dua periode, dan tak pernah bermasalah.
Yakup juga mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum, beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh.
“Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan,” tegasnya.
Ia menyebut, isu ijazah palsu ini sudah digugat tiga kali ke pengadilan dan seluruhnya dimenangkan pihak Jokowi.
“Mengenai hal ini pun sudah tiga kali digugat ke pengadilan. Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PTUN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” kata Yakup.
Sementara itu, Firmanto Laksana, salah satu kuasa hukum Jokowi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang masih membangun narasi-narasi terkait ijazah palsu Jokowi.
“Kepada siapa pun masyarakat mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.
👇👇
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur