TAGS
Adapun Infomasi terbaru dari isu ijazah palsu itu, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Permintaan gelar perkara khusus itu disampaikan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah, pada Senin (26/5/2025).
Rizal Fadhillah menyebut permintaan itu dilakukan lantaran pihaknya keberatan dengan penghentian penyelidikan yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," ujarnya Rizal
Menurutnya proses gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya hingga berujung dihentikannya kasus ijazah Jokowi cacat hukum karena tidak mengundang pihak pelapor maupun terlapor.
Selain itu, kata dia, terdapat beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Rizal mendesak agar Bareskrim Polri dapat melakukan gelar perkara khusus lantaran kasus ijazah palsu Jokowi telah menyita perhatian publik.
"Kami mendorong gelar perkara khusus," ucap Rizal.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum