Pengangguran Merajalela, Menaker Ogah Umbar Data PHK Tiap Bulan: Bikin Pesimis!

- Selasa, 08 Juli 2025 | 16:05 WIB
Pengangguran Merajalela, Menaker Ogah Umbar Data PHK Tiap Bulan: Bikin Pesimis!

POLHUKAM.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat data sementara jumlah PHK mencapai sekitar 30.000 pekerja hingga minggu pertama Juni 2025. 


Angka ini meningkat dari laporan Kemnaker pada 20 Mei 2025 sebanyak 26.455 orang.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, saat ini data jumlah pekerja PHK akan satu pintu, mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan


Hal ini menyusul kondisi beda data Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.


"Data itu kan kita bicara validitas nomor satu. Jadi kita harus berdasar Kepada data yang valid. BPJS Ketenagakerjaan," kata Yassierli, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).


Namun saat ditanya terkait dengan data PHK terbaru, Yassierli enggan menjawab. 


Menurutnya, informasi yang terlalu menyoroti persoalan PHK justru dapat menumbuhkan pemikiran pesimistis dalam diri masyarakat saat ini. 


Ia menilai, lebih baik membahas program-program pemerintah yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan.


"Menurut saya itu yang harus kita viralkan. Jangan PHK terus, Nanti kasihan teman-teman. Yang kita bangun itu adalah semangat pesimis (kalau merilis data PHK terus). Nanti terhadap bangsa ini," ujar dia.


"Makanya kami juga, kita nggak, oke tiap bulan kita keluarkan data PHK, nanti yang kita bangun itu bukan optimisme, tapi pesimisme," sambungnya.


Yassierli menilai menekankan, pemerintah saat ini telah menyiapkan sejumlah program prioritas yang dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan. 


Salah satunya ada program Koperasi Desa/Kelurahan (KL) merah Putih yang diproyeksi bisa menghadirkan 2 juta lapangan kerja baru.


Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (KL) lain. 


Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja baru.


Halaman:

Komentar