Alasan Data Mengacu ke BPJS Ketenagakerjaan
Yassierli mengatakan, saat ini para pekerja telah mendapat perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas ini menjadi jaring pengaman bagi perusahaan untuk melindungi para pekerjanya.
Data pencairan JKP inilah yang menjadi acuan bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam merilis data pekerja terdampak PHK.
Yassierli menilai, data tersebut bisa menjadi patokan valid bagi data PHK di Tanah Air.
"Kita melihat datanya itu akan lebih luas dan akan bisa kita jadikan sebagai patokan, itu satu. Tapi tetap kami juga melihat ada nggak, mungkin dari laporan dinas-dinas, tapi basis kita utamanya itu," kata dia.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menyebut, jumlah pegawai yang terkena PHK sepanjang 2025 diprediksi tembus 280.000.
Hal ini seiring dengan kenaikan angka PHK dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengatakan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan sepanjang 2024 ada 77,96 ribu korban PHK.
Sedangkan hingga April 2025, ada sekitar 24,36 ribu pegawai yang terdampak PHK.
"Lalu, prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 diprediksi itu ada sekitar 280 ribu korban PHK. Ini baru prediksi," kata Zuhri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Di sisi lain, data ini berbeda dengan yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pada jumlah klaim JKP dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tercatat, dalam periode Jadi Januari-Februari ini sudah sekitar 40 ribu buruh terkena PHK.
Sementara sepanjang 2024 total PHK tembus 250 ribu orang.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi