POLHUKAM.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak Lisa Mariana berinisial CA.
Bareskrim menyebut uji laboratorium memastikan tidak ada kecocokan antara DNA RK dan anak CA.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilayangkan oleh RK.
"Kami sampaikan kronologis perkara ini berawal dari adanya konten di dua akun Instagram @lisamarianaaa dan @lisamarianaofc terkait pernyataan bahwa bapak kandung biologis dari anak Saudari LM adalah Saudara RK," kata Rizki dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Atas konten tersebut, RK lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan laporan teregister nomor LP/B/174/IV/2025.
RK melapor ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan/atau tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Pada hari yang sama, 11 April 2025, Lisa bersama penasihat hukum melakukan konferensi pers yang menyatakan memiliki hubungan dengan pelapor dan memiliki seorang anak yang diakui oleh Lisa sebagai anak biologis dari RK.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk saudari LM. Kemudian, 3 ahli, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujarnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, yaitu berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.
Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama dengan tim Pusdokkes Polri melakukan pengambilan sampel darah dan air liur RK selaku pelapor, saksi Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA.
Selanjutnya, sampel tersebut dilakukan pemeriksaan DNA oleh Biro Laboratorium Dokes Pusdokkes Polri.
"Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM, yaitu CA," jelas Rizki.
Setelah menunggu 10 hari lebih, akhirnya hari ini, hasil pemeriksaan DNA diterima penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Hasilnya, bahwa RK dan anak Lisa berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik.
"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini," terang Rizki.
Artikel Terkait
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulusan SD?
Ijazah Jokowi & Gibran Dikritik Iwan Fals: Bagaimana Jika Ternyata Palsu?