“Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibuat longgar. Supaya gampang ‘diakali’. Kelihatan banget kalau reses dimanfaatkan buat nambah pundi-pundi pribadi,” tambahnya.
Ia juga meragukan efektivitas reses dalam menyerap aspirasi. "Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan setelah reses selesai?" ujarnya. Tanpa pengawasan publik yang ketat, dana sebesar itu dinilai sangat rawan disalahgunakan.
Klarifikasi DPR: Dana Reses Bukan untuk Individu
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan kenaikan dana reses untuk periode 2024–2029. Nilainya naik signifikan dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta.
“Indeks kegiatan dan jumlah kunjungan anggota DPR ditambah, makanya dananya ikut naik,” jelas Dasco. Ia menegaskan bahwa dana reses bukan untuk keperluan pribadi anggota DPR, melainkan untuk membiayai kegiatan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil).
Dasco juga menekankan bahwa dana ini cair sesuai periode reses, bukan setiap bulan. “Reses itu kan enggak tiap bulan, biasanya empat sampai lima kali setahun, tergantung padatnya agenda DPR,” katanya. Kenaikan ini telah berlaku sejak Mei 2025.
Artikel Terkait
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang