"Lakukan legal due diligence terlebih dahulu untuk menilai apakah B2B itu bisa dibayar oleh APBN. Kalau secara langsung saya lihat tidak bisa. Secara tidak langsung melalui PMN, penugasan, barangkali bisa," jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa apapun skemanya, jika menggunakan APBN, hal itu akan menjadi beban rakyat yang awalnya tidak direncanakan.
Desakan Audit Menyeluruh Proyek Whoosh
Selain persoalan pembayaran utang, Zaenur juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap proyek kereta cepat Whoosh, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pembiayaan.
Audit ini diperlukan untuk mengungkap apakah ada penyimpangan dalam proyek bernilai besar tersebut dan memberikan kejelasan kepada publik.
"Kita tidak langsung menuduh ini ada korupsi, tapi memang itu semua baru akan terjawab kalau ada audit sehingga nanti kelihatan apakah persoalannya perencanaan yang buruk atau proses pembangunan yang buruk," pungkasnya.
Peringatan ini menegaskan bahwa penyelesaian utang kereta cepat Whoosh memerlukan pertimbangan hukum yang matang untuk menghindari risiko yang dapat membebani negara dan rakyat.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Bongkar 4 Fitnah Keji yang Diterimanya: Dari LGBT hingga Penilapan Dana
Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Cawapres 2029: Ini Alasan dan Dampaknya bagi Peta Politik
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Laku ke Raja Batu Bara: Apresiasi Seni atau Transaksi Politik?
Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Desak Presiden Hadir Langsung Bawa Bukti Asli