Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan Komnas HAM menyebut pihak yang bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berada di bawah kendali langsung Soeharto. Ribka menegaskan laporan tersebut bersifat pro-justitia dan dapat diakses publik.
Saksi Kunci yang Akan Dihadirkan
Ribka menyebutkan nama-nama dalam Tim Ad Hoc Komnas HAM yang bisa dimintai kesaksian, di antaranya Nur Kholis (ketua), Kabul Supriadi (wakil), Johny Nelson Simanjuntak, dan Yosep Adi Prasetyo.
"Termasuk juga korban-korban penculikan era Soeharto yang masih hidup dan kebetulan sekarang ada di kabinet Prabowo bisa ikut kasih kesaksian," tuturnya.
Dasar Laporan Polisi dari ARAH
Diketahui, laporan polisi terhadap Ribka Tjiptaning dilayangkan ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). Koordinator ARAH, Iqbal, menyatakan laporan dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan, mengandung ujaran kebencian, serta penyebaran berita bohong.
"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" tanya Iqbal sebagai dasar laporan.
Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iqbal menegaskan laporan ini merupakan inisiatif untuk menjaga ruang publik dari informasi tidak benar, dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hentikan Tradisi Senjata Hukum untuk Lawan Politik: Analisis SMRC Ungkap Fakta Mengejutkan
Mohammad Sobary Berbalik 200 Persen: Saya Punya Nalar Waras - Ini Kritik Tajam yang Bikin Jokowi Dikatai Edan
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi: Politisasi Agama atau Manuver Politik Terselubung?
Jokowi Ditinggalkan? Analisis Mengejutkan Soal Runtuhnya Dukungan Partai dan Masyarakat Sipil