Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan Komnas HAM menyebut pihak yang bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berada di bawah kendali langsung Soeharto. Ribka menegaskan laporan tersebut bersifat pro-justitia dan dapat diakses publik.
Saksi Kunci yang Akan Dihadirkan
Ribka menyebutkan nama-nama dalam Tim Ad Hoc Komnas HAM yang bisa dimintai kesaksian, di antaranya Nur Kholis (ketua), Kabul Supriadi (wakil), Johny Nelson Simanjuntak, dan Yosep Adi Prasetyo.
"Termasuk juga korban-korban penculikan era Soeharto yang masih hidup dan kebetulan sekarang ada di kabinet Prabowo bisa ikut kasih kesaksian," tuturnya.
Dasar Laporan Polisi dari ARAH
Diketahui, laporan polisi terhadap Ribka Tjiptaning dilayangkan ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). Koordinator ARAH, Iqbal, menyatakan laporan dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan, mengandung ujaran kebencian, serta penyebaran berita bohong.
"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" tanya Iqbal sebagai dasar laporan.
Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iqbal menegaskan laporan ini merupakan inisiatif untuk menjaga ruang publik dari informasi tidak benar, dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak