KPU Surakarta Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi, Ini Penjelasan dan Protes KIP
KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Joko Widodo.
Dokumen itu digunakan saat Jokowi mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo tahun 2005.
Pemusnahan ini diungkap dalam sidang sengketa informasi di Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar menyusul permohonan dari kelompok bernama Bonjowi.
Pejabat PPID KPU Surakarta menyatakan tindakan itu sesuai aturan retensi.
Mereka merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Aturan internal KPU itu menyebut masa simpan arsip hanya dua tahun.
Hal ini langsung memantik reaksi keras dari majelis hakim Komisi Informasi.
Artikel Terkait
Kajian Online Tarik Konten & Minta Maaf ke SBY: Ada Apa Sebenarnya?
Partai Buruh Bongkar Alasan Menolak Pilkada DPRD: Ini Jebakan Politik Transaksional!
Koalisi Permanen Golkar: Wacana Ambisius atau Hanya Strategi Pilpres 2024?
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?