KPU Surakarta Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi, Ini Penjelasan dan Protes KIP
KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Joko Widodo.
Dokumen itu digunakan saat Jokowi mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo tahun 2005.
Pemusnahan ini diungkap dalam sidang sengketa informasi di Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar menyusul permohonan dari kelompok bernama Bonjowi.
Pejabat PPID KPU Surakarta menyatakan tindakan itu sesuai aturan retensi.
Mereka merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Aturan internal KPU itu menyebut masa simpan arsip hanya dua tahun.
Hal ini langsung memantik reaksi keras dari majelis hakim Komisi Informasi.
Artikel Terkait
Profesor IPDN Bongkar 3 Alasan Pemerintahan Jokowi Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Merger Gerindra-NasDem Terbongkar: Prabowo & Surya Paloh Rencanakan Akuisisi untuk Kuasai DPR?
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?