Ketua majelis, Rospita Vici Paulyn, menyatakan kekagetan atas penjelasan tersebut.
Paulyn menegaskan bahwa UU Kearsipan mensyaratkan penyimpanan minimal lima tahun.
Dia menilai dokumen calon kepala daerah merupakan arsip penting negara.
Arsip seperti itu berpotensi disengketakan sehingga tidak boleh dihancurkan.
Namun, perwakilan KPU Surakarta bersikukuh pada aturan internal mereka.
Mereka mengklasifikasikan dokumen pendaftaran calon sebagai arsip tidak tetap.
Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KPU RI dan Universitas Gadjah Mada.
Tag: kpu surakarta, arsip jokowi dimusnahkan, dokumen jokowi solo, sengketa ijazah jokowi, bonjowi, sidang kip, rospita vici paulyn, jadwal retensi arsip, pkipu no 17 tahun 2023, uu kearsipan no 43 tahun 2009, calon wali kota solo 2005, pemusnahan arsip, ppid kpu, arsip negara, informasi publik, komisi informasi pusat, ugm, kpu ri, kontroversi arsip, hukum kearsipan
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?