KPU Surakarta Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi, Ini Penjelasan dan Protes KIP
KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Joko Widodo.
Dokumen itu digunakan saat Jokowi mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo tahun 2005.
Pemusnahan ini diungkap dalam sidang sengketa informasi di Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar menyusul permohonan dari kelompok bernama Bonjowi.
Pejabat PPID KPU Surakarta menyatakan tindakan itu sesuai aturan retensi.
Mereka merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Aturan internal KPU itu menyebut masa simpan arsip hanya dua tahun.
Hal ini langsung memantik reaksi keras dari majelis hakim Komisi Informasi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?