Penjelasan ini justru memicu keheranan Rospita. "Kenapa enggak pakai itu, Pak? Ini institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," tegasnya.
Pentingnya Format Resmi untuk Bukti Sah
Rospita menegaskan, sebagai institusi besar, UGM seharusnya memiliki standar prosedur yang jelas. Balasan via email tanpa kop dan tanda tangan dinilai tidak dapat dijadikan bukti yang sah.
"Kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Enggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," ucap Rospita.
Ia menekankan bahwa setiap jawaban resmi harus mengikuti format kelembagaan. "Bapak itu sekelas UGM. Menjawab permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirim resmi. Nyatanya ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," pungkasnya.
Latar Belakang Sengketa Informasi Publik
Sidang ini merupakan kelanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara penggugat bernama Leony melawan lima badan publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan dokumen terkait ijazah Jokowi dan kini telah memasuki tahap pembuktian di KIP RI.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?