Isi Risalah dan Ultimatum 3 Hari untuk Gus Yahya
Sebelumnya, Rais Aam PBNU telah meminta Ketua Umum PBNU Gus Yahya mundur. Permintaan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2025).
Risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menyatakan, berdasarkan musyawarah, diputuskan bahwa Gus Yahya diminta mundur. Kepadanya diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatan.
"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.
Poin-Poin Alasan dalam Rapat Syuriyah
Rapat Syuriyah PBNU merumuskan beberapa poin penting yang melatarbelakangi keputusan tersebut:
- Pelanggaran Nilai Aswaja: Rapat memandang undangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU) telah melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
- Pencemaran Nama Baik Organisasi: Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan pemberhentian tidak hormat karena mencemarkan nama baik perkumpulan, terlebih di tengah praktik genosida oleh Israel.
- Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan: Rapat menilai ada indikasi pelanggaran hukum syara', peraturan perundang-undangan, serta ART NU dalam tata kelola keuangan PBNU yang membahayakan eksistensi badan hukum organisasi.
Berdasarkan pertimbangan itu, Rapat Harian Syuriyah kemudian menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, yang akhirnya menghasilkan ultimatum 3 hari bagi Gus Yahya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak