Sebelumnya, pada Rabu (26/11/2025), petinggi dari kubu Rais Aam mengumumkan telah memecat Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Pemecatan tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat itu menyatakan bahwa status Gus Yahya sebagai Ketua Umum berakhir pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Namun, Gus Yahya menolak keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi internal PBNU.
Seruan Jaga Keutuhan dan Martabat NU
Gus Yahya mengingatkan semua pihak untuk tidak mempermalukan ormas Islam terbesar di Indonesia ini. Ia menyerukan penyelesaian masalah melalui jalur yang valid.
"Tidak ada yang mau NU pecah, tidak ada yang ingin NU ini cacat keabsahannya. Kalau mau maksa tetap saja cacat. Jadi mari kita jalankan proses yang valid sesuai dengan konstitusi," tuturnya.
Dengan tantangan ini, bola kini berada di pihak Rais Aam untuk merespons dan menentukan langkah selanjutnya menjelang Muktamar Surabaya 2026. Konflik ini menjadi ujian besar bagi demokrasi dan tata kelola organisasi di tubuh NU.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak
Ahmad Ali PSI: Strategi Kontroversial Habis-Habisan untuk 2029 atau Bumerang?