Ia memberikan contoh konkret rekonsiliasi politik tingkat tinggi di Indonesia, yaitu pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah sebelumnya bertikai sejak Pilpres 2014.
Proses Restorative Justice yang Berjalan
Razman lebih lanjut menjelaskan bahwa titik tekan utamanya adalah alasan terjadinya Restorative Justice. Ia menyetujui penjelasan yang disampaikan Damai Hari Lubis dan juga merujuk pada pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti.
Elida Netti diketahui telah mengajukan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan RJ pada 13 Januari 2026. "Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan. Kenapa dipanggil polisi? Karena polisi diminta untuk menjadi saksi bahwa ada pertemuan tiga orang yang sedang bersengketa hukum," pungkas Razman.
Analisis ini menyimpulkan bahwa dalam dinamika hukum dan politik, rekonsiliasi substantif sering kali mengambil bentuk diplomasi langsung, di mana tindakan dan pertemuan memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar formalitas kata-kata.
Artikel Terkait
OTT KPK Heboh! Bupati & Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?