SP3 Eggi Sudjana Bermasalah: Restorative Justice Diterapkan Sembarangan?

- Senin, 26 Januari 2026 | 18:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah: Restorative Justice Diterapkan Sembarangan?

SP3 Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Pengamat: Perlu Dikaji Ulang

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan serius dari sisi hukum acara pidana. Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menilai keputusan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis

Gumarang menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak bisa dilakukan otomatis hanya karena ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai pemenuhan seluruh syarat formil dan materil RJ. Kesalahan dalam membedakan penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.

Alasan SP3 Eggi Sudjana Dianggap Tidak Memenuhi Syarat

Gumarang menyatakan bahwa kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar RJ. Beberapa poin kritis yang disoroti antara lain:

Halaman:

Komentar