SP3 Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Pengamat: Perlu Dikaji Ulang
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan serius dari sisi hukum acara pidana. Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menilai keputusan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis
Gumarang menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak bisa dilakukan otomatis hanya karena ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai pemenuhan seluruh syarat formil dan materil RJ. Kesalahan dalam membedakan penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Alasan SP3 Eggi Sudjana Dianggap Tidak Memenuhi Syarat
Gumarang menyatakan bahwa kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar RJ. Beberapa poin kritis yang disoroti antara lain:
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!
Restorative Justice Jokowi vs Rismon: Tekanan Ijazah Jepang di Balik Permintaan Damai?
Said Didu Sindir Rismon: Permintaan Maaf Ijazah Jokowi Hanyalah Intan Cacat yang Terbuang?
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Solo?