POLHUKAM.ID - Proses hukum kasus Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo masih menghadapi kendala serius pada tahap penuntutan. Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai jaksa hingga kini belum sepenuhnya yakin terhadap hasil forensik keaslian ijazah Jokowi yang menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.
“Kasus pidana Roy Suryo cs menjadi problematika bagi jaksa karena berkaitan dengan barang bukti utama yaitu ijazah asli Jokowi,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, polemik ijazah Jokowi kini telah berkembang luas dan memicu polarisasi di tengah masyarakat. Bahkan, isu tersebut dinilai mulai menyeret sejumlah tokoh nasional ke dalam pusaran perdebatan, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Gumarang menilai polemik yang terus bergulir berpotensi memengaruhi stabilitas politik nasional jika tidak segera diselesaikan melalui proses hukum yang jelas. Ia mengatakan isu tersebut dapat menjadi komoditas politik menjelang tahun politik 2029 dan mengganggu iklim demokrasi.
Artikel Terkait
Terungkap! Operasi Senyap Super Tanker Iran di Perairan Indonesia Bikin Geopolitik Dunia Panas
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun