“Kalau tidak diselesaikan segera maka isu ini akan terus bergulir sampai tahun politik 2029 menjadi gorengan isu politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya gugatan perdata citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo belum mampu menyelesaikan polemik tersebut karena ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan di persidangan. Padahal, menurutnya, aturan teknis sebenarnya membuka ruang penggunaan barang bukti yang sedang disita penyidik untuk kepentingan pembuktian di perkara lain.
Kini, kata dia, perhatian publik tertuju pada proses pidana Roy Suryo dan dr. Tifa karena pengadilan pidana nantinya wajib menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli. Hal itulah yang membuat jaksa dinilai sangat berhati-hati dalam meneliti berkas perkara sebelum menerbitkan P21.
“Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Terungkap! Operasi Senyap Super Tanker Iran di Perairan Indonesia Bikin Geopolitik Dunia Panas
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun