Jaksa Gagal Pidanakan Roy Suryo? Ijazah Asli Jokowi Jadi Biang Kerok Kasus Pencemaran Nama Baik

- Rabu, 06 Mei 2026 | 18:50 WIB
Jaksa Gagal Pidanakan Roy Suryo? Ijazah Asli Jokowi Jadi Biang Kerok Kasus Pencemaran Nama Baik

“Kalau tidak diselesaikan segera maka isu ini akan terus bergulir sampai tahun politik 2029 menjadi gorengan isu politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya gugatan perdata citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo belum mampu menyelesaikan polemik tersebut karena ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan di persidangan. Padahal, menurutnya, aturan teknis sebenarnya membuka ruang penggunaan barang bukti yang sedang disita penyidik untuk kepentingan pembuktian di perkara lain.

Kini, kata dia, perhatian publik tertuju pada proses pidana Roy Suryo dan dr. Tifa karena pengadilan pidana nantinya wajib menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli. Hal itulah yang membuat jaksa dinilai sangat berhati-hati dalam meneliti berkas perkara sebelum menerbitkan P21.

“Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” pungkasnya.

Halaman:

Komentar