Ali menjelaskan, maju atau tidaknya seorang tokoh akan dikembalikan pada keputusan partai yang berkoalisi. Hal itu merupakan dampak dari kebijakan undang-undang pemilu yang menetapkan presidential threshold (PT) 20 persen.
Ali juga menilai, PT 20 persen adalah angka yang terlalu tinggi. Menurutnya, angka tersebut harus dikurangi agar lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam memilih presiden.
“PT sebaiknya tidak setinggi itu, misal bisa 10 persen, sehingga bisa banyak calon yang maju. Masyarakat banyak pilihannya,” kata Ali.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?