Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut pihaknya menghadirkan 2 pemohon, yakni DPP PKS dan Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf al-Jufri. Menurutnya, Habib Salim Segaf diikutsertakan sebagai pemohon lantaran pernah diajukan sebagai capres.
"Pernah dicalonkan kelompok ijtima' ulama untuk calon presiden, kan, bisa jadi gagal. Jadi wajar dia mengajukan diri," ujar Aboe Bakar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, menurutnya, Habib Salim Segaf juga mendapatkan kerugian konstitusional dengan ketetapan Presidential Threshold 20 persen.
"Pasti rugi dong. Oleh sebab itu dia mengajukan," tuturnya.
Aboe Bakar juga yakin legal standing gugatan PKS terhadap Presidential Threshold 20 persen cukup kuat.
"Cukup kuat, yakin aja. Doakan saja PKS berhasil, Insyaallah," kata dia.
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan Presidential Threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja. Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi ke Roy Suryo Cs Bentuk Pembungkaman Kritik
Desakan Pemecatan Wakil Presiden Kian Meluas, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk Bagi Orang Waras!
Cara Pidato Seskab Teddy Tuai Atensi! Publik Sebut Bisa Jadi Saingan Masuk Bursa Cawapres ke Depan
Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan