Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut pihaknya menghadirkan 2 pemohon, yakni DPP PKS dan Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf al-Jufri. Menurutnya, Habib Salim Segaf diikutsertakan sebagai pemohon lantaran pernah diajukan sebagai capres.
"Pernah dicalonkan kelompok ijtima' ulama untuk calon presiden, kan, bisa jadi gagal. Jadi wajar dia mengajukan diri," ujar Aboe Bakar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, menurutnya, Habib Salim Segaf juga mendapatkan kerugian konstitusional dengan ketetapan Presidential Threshold 20 persen.
"Pasti rugi dong. Oleh sebab itu dia mengajukan," tuturnya.
Aboe Bakar juga yakin legal standing gugatan PKS terhadap Presidential Threshold 20 persen cukup kuat.
"Cukup kuat, yakin aja. Doakan saja PKS berhasil, Insyaallah," kata dia.
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan Presidential Threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja. Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut