“Tiga puluh hari ke depan info dari itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detik.
Dedi sebelumnya menyampaikan Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Dilarang Lawan Rismon: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Mengejutkan dan Skenario End Game
Dokter Tifa Bocorkan Detik-Detik Mengejutkan Saat Periksa Skripsi Jokowi Bareng Rismon & Roy Suryo
Prabowo Geram ke Pengamat: Saya Sudah Tahu Siapa yang Biayai, Akan Kami Tertibkan!
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!