“Tiga puluh hari ke depan info dari itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detik.
Dedi sebelumnya menyampaikan Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Partai Baru Hanya Kendaraan Pragmatis? Ini Bahaya Catch-All Party Tanpa Ideologi
SP3 Eggi-Damai: Strategi Rahasia Jokowi untuk Kuasai Peta Politik 2029?
SBY Beri Peringatan Mengerikan: Dunia di Ambang Perang? Ini Langkah Darurat yang Diserukan
Anies Baswedan Dapat Kartu Anggota 0001, Gerakan Rakyat Target Jadi Partai Politik 2026!