Guru Besar UMS: Besar Kemungkinan FS Melakukan Rekayasa Kasus Lain

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Guru Besar UMS: Besar Kemungkinan FS Melakukan Rekayasa Kasus Lain

Dalam kasus ini, Jasa Marga menyebut, CCTV di KM 50 offline, sehari sebelum penembakan terjadi.

Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 terjadi pada Senin (7/12/2020) tepatnya pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek

Pernyataan dariĀ jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri.

Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisanĀ Habib Rizieq Syihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya. Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri.

Sumber: suaranasional.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler