Dalam kasus ini, Jasa Marga menyebut, CCTV di KM 50 offline, sehari sebelum penembakan terjadi.
Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 terjadi pada Senin (7/12/2020) tepatnya pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek
Pernyataan dariĀ jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri.
Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisanĀ Habib Rizieq Syihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya. Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?