POLHUKAM.ID - Alasan pemakzulan Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dan bisa dilakukan melalui proses politik dan hukum.
Dia menjelaskan, pemakzulan Jokowi lantaran cawe-cawe politik termuat dalam 7B UUD NRI 1945.
"Prosesnya dimulai dari DPR ujungnya ada pernyataan pendapat, kalau itu lolos kuorum persetujuan maka dilanjutkan di MK," ujar Denny dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).
Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara