POLHUKAM.ID - Alasan pemakzulan Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dan bisa dilakukan melalui proses politik dan hukum.
Dia menjelaskan, pemakzulan Jokowi lantaran cawe-cawe politik termuat dalam 7B UUD NRI 1945.
"Prosesnya dimulai dari DPR ujungnya ada pernyataan pendapat, kalau itu lolos kuorum persetujuan maka dilanjutkan di MK," ujar Denny dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).
Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?